KeluaranAngka-Aksi sweeping atribut Natal oleh ormas Islam mendapat perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden memilih netral dalam menyikapi aksi tersebut. Meski demikian, dia tetap menekankan bahwa yang menjadi acuan adalah hukum positif di Indonesia. Yakni, peraturan perundang-undangan dan turunannya.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, presiden telah memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait aksi sweeping ormas tersebut.
"Presiden memberikan arahan agar Polri berpegang pada hukum yang berlaku sebagai landasan untuk mengambil sikap," ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan kemarin (19/12).
Pemanggilan itu juga tidak lepas dari tindakan Kapolres Metro Bekasi dan Kulon Progo yang mengeluarkan surat edaran dengan merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Karena memang fatwa MUI itu bukan hukum positif," lanjutnya. Hukum positif yang berlaku di Indonesia adalah undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), dan peraturan presiden (perpres) serta peraturan turunannya.
Sebelumnya, Fatwa MUI No 56 Tahun 2016 yang dikeluarkan 14 Desember 2016 menyebutkan pengharaman terhadap penggunaan atribut nonmuslim bagi karyawan muslim terkait perayaan Natal. Ajakan penggunaan atribut keagamaan nonmuslim juga masuk dalam kategori Natal. Fatwa itu dikeluarkan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai hukum menggunakan atribut keagamaan nonmuslim.
Sementara itu, tadi malam (19/12) dalam pidato peringatan Maulid Nabi Muhammad di Istana Negara, Jokowi mengingatkan umat Islam untuk berhenti saling hujat antarsesama.
"Hindari saling menjelekkan, hasutan-hasutan, provokasi yang tidak berguna," ucapnya. Justru umat Islam harus mempererat ukhuwah wathaniyah.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga mengimbau tidak perlu adanya sweeping atribut Natal oleh ormas ataupun kelompok masyarakat.
"Karena yang berhak melakukan itu adalah aparat penegak hukum," ujarnya. Bila dirasa ada hal yang bertentangan, sebaiknya dilaporkan kepada aparat selaku pemilik otoritas untuk menindak.
Pada bagian lain, setelah dipanggil Jokowi, Kapolri Jenderal Tito Karnavian langsung memerintah anggota kepolisian untuk menindak tegas ormas yang melakukan sweeping atribut Natal.
"Menghadapi persoalan ini, saya sudah perintahkan jajaran saya, kalau ada sweeping dengan cara anarki, tangkap dan proses. Karena itu pelanggaran hukum," kata Tito di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kemarin (19/12).
Tito mengakui bahwa ada beberapa institusi yang menerbitkan surat edaran agar pengusaha tidak memaksa karyawan muslim untuk menggunakan atribut Natal. Hal itu merujuk pada fatwa MUI.
"Berawal dari fatwa MUI tidak boleh pakai atribut Natal, kemudian ada bahasa-bahasa yang sensitif. Ini kemudian dijadikan dasar beberapa ormas untuk sweeping atau sosialisasi ke mal atau pertokoan," jelas Tito.
Dia menegaskan, sweeping merupakan tindakan melawan hukum. Dia mengimbau ormas untuk mengedepankan musyawarah dalam menyosialisasikan fatwa MUI tersebut. "Silakan sosialisasi. Tapi, gunakan cara yang baik, tidak membuat orang takut. Bisa mungkin dengan undangan. Kan ada MUI cabang-cabang," imbuhnya.
Di sisi lain, Tito juga menekankan kepada para pengusaha agar tidak memaksa karyawannya yang berbeda keyakinan untuk menggunakan atribut Natal. Dia juga akan memproses pengusaha yang berlaku demikian.
"Tidak boleh kalau ada pemilik toko yang memaksa karyawan harus menggunakan atribut Natal, topi Sinterklas, dan dipaksa. Kalau tidak dipakai, akan dipecat. Itu tidak boleh," tandas Tito.
0 komentar:
Posting Komentar